Sabtu, Juni 20, 2026

Kapolri Jawab Kontroversi Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Menurut Kapolri, tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari tahapan hukum menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan,” kata Listyo kepada wartawan di Kompleks Makam Bung Karno, Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026).

Listyo menjelaskan bahwa setelah status perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti guna melanjutkan proses hukum pada tahap berikutnya.

Kapolri menyebut pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi menjadi bagian dari prosedur yang harus dijalani para tersangka sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Meski memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum yang berjalan, Listyo enggan mengomentari lebih jauh mengenai substansi perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Ia menegaskan seluruh proses yang dilakukan penyidik mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya di lokasi yang berbeda. Roy Suryo ditangkap di kediamannya, sementara dr Tifa dijemput di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Penangkapan tersebut mendapat keberatan dari tim kuasa hukum kedua tersangka. Kuasa hukum Roy Suryo menilai proses penangkapan berlangsung secara represif, sementara pihak dr Tifa menyebut kliennya saat itu dijadwalkan mengikuti ujian program doktoral di Universitas Indonesia.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo dan kini memasuki tahap lanjutan dalam proses hukum.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.