SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons santai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan tidak ada yang salah karena syaratnya sudah sah secara aturan.
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi sambil tertawa di Sumber, Banjarsari, Kamis (24/9/2026).
Menepis keraguan publik, Jokowi merinci perjalanan studi Gibran dari Solo hingga ke Singapura dan Australia.
“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level,” ujarnya.
“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” katanya.
Merespons tuntutan agar Gibran dianulir, Jokowi menyerahkannya pada proses persidangan.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon menggugat ke MK untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran. Mereka menduga ada manipulasi terencana lewat pengecualian ijazah luar negeri di aturan baru KPU, serta surat penyetaraan Kemendikbud yang diklaim terbit “superkilat”.
“Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian. Cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu (electoral frauds) yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi,” ujar Denny Indrayana.