MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi sorotan tajam. Sejumlah pasal dalam rancangan revisi ini menuai gelombang protes karena dinilai membuka kembali ruang bagi dwifungsi militer—sebuah praktik yang pernah menjadi ciri khas era Orde Baru. Masyarakat sipil khawatir, revisi ini bukan sekadar reformasi kelembagaan, melainkan langkah mundur yang mengancam demokrasi.
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjadi salah satu pihak yang mengkritik keras rancangan revisi ini. Dalam keterangannya, Senin (17/3), YLBHI menilai bahwa gagasan revisi ini adalah bentuk penguatan kembali peran militer dalam politik dan bisnis, sesuatu yang seharusnya telah diakhiri sejak reformasi 1998.
“YLBHI menduga munculnya gagasan revisi UU TNI adalah upaya panjang penguatan kembali dwifungsi ABRI, di mana tentara menjadi aktor politik dan bisnis pasca-Reformasi,” demikian pernyataan resmi YLBHI.
Kritik tidak berhenti di situ. Proses pembahasan RUU ini juga dinilai mencurigakan karena dilakukan secara tertutup. DPR dan pemerintah memilih membahasnya di Hotel Fairmont dengan alasan ruang rapat sedang direnovasi. Langkah ini memicu kemarahan kelompok masyarakat sipil, termasuk KontraS, yang mendatangi lokasi pembahasan dan menuntut agar rapat dihentikan.
“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menolak keras pembahasan tertutup ini! Proses ini tidak transparan dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi,” tegas perwakilan KontraS.
Namun, di sisi lain, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menepis anggapan bahwa RUU ini akan menghidupkan kembali dwifungsi militer. Ia justru mengkritik pihak-pihak yang menuding TNI sedang berupaya merebut kembali peran di sektor sipil.
“Jangan asal bikin ribut di media! Dibilang ini seperti Orde Baru, dibilang tentara hanya bisa membunuh dan dibunuh. Pemikiran seperti ini sangat kampungan,” tegas Maruli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3).
Meski begitu, ada sejumlah pasal dalam RUU TNI yang dinilai sangat kontroversial dan berpotensi memperkuat peran militer dalam ranah sipil. Setidaknya, ada tiga klaster utama yang menjadi perhatian, yaitu perluasan tugas militer di luar perang, penempatan TNI di instansi sipil, dan perubahan batas usia pensiun prajurit.
1. Pasal 7 Ayat 2: Operasi Non-Militer
Dalam draf RUU terbaru per 15 Maret, pemerintah mengusulkan tiga tugas tambahan bagi TNI di luar perang. Pertama, membantu menanggulangi ancaman siber. Kedua, menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, membantu menangani penyalahgunaan narkotika.
Perluasan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa TNI akan semakin sering terlibat dalam ranah yang seharusnya menjadi domain sipil.
2. Pasal 47: Penempatan TNI di Instansi Sipil
Pemerintah mengusulkan penambahan posisi sipil yang bisa ditempati oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 16 instansi. Beberapa di antaranya adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Pasal ini memantik polemik besar. Banyak pihak menilai bahwa penempatan prajurit aktif di instansi sipil bisa mengaburkan batas antara militer dan pemerintahan sipil, sesuatu yang berbahaya bagi demokrasi.
3. Pasal 53: Perubahan Batas Usia Pensiun
RUU TNI mengubah ketentuan usia pensiun prajurit. Dalam aturan saat ini, batas pensiun perwira adalah 58 tahun, sementara tamtama dan bintara 53 tahun. Namun, revisi mengusulkan perubahan berdasarkan pangkat:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun
- Perwira hingga kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4 (jenderal): 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali sesuai keputusan Presiden.
Peningkatan usia pensiun ini dikritik karena berpotensi memperlambat regenerasi di tubuh TNI serta memberi peluang lebih besar bagi perwira tinggi untuk terus mempertahankan pengaruhnya di berbagai sektor.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil telah menyatakan sikap menolak revisi ini. Koalisi Human Rights Working Group (HRWG), yang terdiri dari 34 organisasi, mengecam perubahan pasal-pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi.
Dengan semakin panasnya polemik ini, pertanyaannya kini adalah: apakah revisi UU TNI ini benar-benar bertujuan untuk reformasi atau justru membuka jalan bagi kembalinya dominasi militer di ranah sipil? (**)