Jumat, April 17, 2026

PDIP Kritik MKD karena Panggil Rieke soal PPN 12 Persen: Jangan Gegabah, Nanti Bisa Dibubarkan!

MELIHAT INDONESIA – Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima, mengkiritik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memanggil Rieke Diah Pitaloka terkait protes terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Aria Bima mengatakan, kritik Rieke Diah Pitaloka itu merupakan hak imunitas anggota dewan.

Menurut Aria Bima, MKD tak boleh latah menanggapi pernyataan legislatif.

Jika MKD mengintervensi hak imunitas anggota dewan dalam menyampaikan kritik, maka itu tidak bisa diterima.

Kata dia, MKD berisiko dibubarkan karena dinilai mengintervensi hak imunitas anggota dewan dalam menyuarakan kontrolnya terhadap pemerintah.

Aria menegaskan bahwa sebagai Anggota DPR RI, ia menghormati kewenangan MKD, namun kewenangan tersebut harus digunakan untuk mengkritisi perilaku anggota dewan yang merugikan institusi.

“Saya tetap hormat kepada MKD, misalnya perilaku yang disorientasi anggota dewan terhadap berbagai hal yang mencederai baik institusi itu dipanggil, monggo,” ucap Aria.

Dituturkan, MKD seharusnya menggunakan kewenangannya untuk menindak perilaku anggota dewan yang merugikan institusi.

Anggota DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka sebelumnya dilaporkan ke MKD DPR RI atas tuduhan melakukan provokasi terkait pernyataannya mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Rieke mengaku telah menerima surat panggilan dari MKD yang disampaikan melalui stafnya.

Kata Rieke, seseorang mengaku staf MKD menyampaikan surat panggilan melalui stafnya via WhatsApp (WA).

Menurut Rieke, ia harus mengecek terlebih dahulu surat panggilan tersebut, apakah benar dari MKD dan ditandatangani oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

Sebab, surat tersebut dikirimkan tidak pada hari kerja, dan dikirimkan hanya melalui WhatsApp (WA). (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.