Selasa, April 21, 2026

PDIP Menilai Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Adalah Masalah Politik

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah mencari klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. PDIP mengungkapkan bahwa mereka belum bisa memberikan sikap resmi karena informasi yang diterima belum sepenuhnya terverifikasi.

PDIP Belum Bisa Ambil Sikap Resmi

Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP yang membidangi Reformasi Sistem Hukum Nasional, menyampaikan bahwa pihaknya baru akan memberikan pernyataan resmi setelah memverifikasi kebenaran kabar tersebut. “Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini, dan setelah itu partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (24/12).

Kritik Terhadap Demokrasi Dinilai Berperan dalam Penetapan Tersangka

Namun, Ronny juga menambahkan, jika penetapan Hasto sebagai tersangka benar adanya, maka kasus ini dinilai sangat politis. Pasalnya, belakangan Hasto dikenal lantang mengkritik berbagai hal terkait kualitas demokrasi di Indonesia, termasuk proses pemilu. “Jika kabar ini benar, ini sangat berbeda dengan kasus-kasus lainnya. Kasus ini sangat politis, mengingat Hasto yang sering menyampaikan kritik terhadap demokrasi kita,” tegasnya.

Kronologi Kasus PAW yang Melibatkan Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang sudah buron selama lima tahun. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU, agar bisa menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Menurut informasi yang diperoleh, Harun diduga menyiapkan sekitar Rp850 juta untuk memuluskan langkahnya menuju kursi DPR pada periode 2019-2024. Selain Hasto, KPK juga telah menindak beberapa pihak lainnya, termasuk Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, yang terlibat dalam jaringan suap tersebut.

Proses Hukum Terhadap Tersangka Lainnya

Pada tahun 2020, Saeful Bahri dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp150 juta, sementara Agustiani Tio Fridelina dijatuhi pidana empat tahun penjara serta denda yang sama.

PDIP Menunggu Konfirmasi KPK

Hingga saat ini, PDIP masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengecek informasi tersebut sebelum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.