MELIHAT INDONESIA, JAKARTA– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan kritik tajam terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mahfud menegaskan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Kompolnas tidak bisa dianggap sebagai pegangan langsung terkait kebenaran suatu kasus yang sedang ditangani oleh kepolisian.
Mahfud MD menekankan pentingnya memahami bahwa Kompolnas memiliki peran sebagai lembaga pengawas yang bertugas mengawasi kinerja kepolisian. Namun demikian, menurutnya, penilaian terhadap suatu kasus harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang obyektif.
Pernyataan Mahfud ini muncul sebagai respons terhadap situasi di mana Kompolnas sering kali memberikan komentar atau pendapat terkait kasus-kasus yang tengah diproses oleh kepolisian. Mahfud meyakini bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau pengaruh dari pihak manapun.
Dalam pandangannya, Mahfud menekankan perlunya menjaga independensi kepolisian dalam menangani kasus-kasus hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan dan kebenaran bisa tercapai secara adil dan transparan bagi seluruh masyarakat.
Adapun kinerja Polri belakangan kembali disorot usai tersangka kasus pembunuhan “Vina Cirebon”, Pegi Setiawan, dibebaskan melalui sidang praperadilan. “Enggak bisa dipegang gitu, dengan catatan dulu, bahwa kasus di Indonesia banyak yang itu enggak bisa dipegang. Kompolnas juga enggak bisa dong dijadikan pegangan sepenuhnya,” kata Mahfud dalam acara ROSI yang disiarkan di YouTube Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
Eks hakim konstitusi ini lantas menyinggung kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022 lalu.
Kasus itu awalnya dinyatakan polisi sebagai peristiwa tembak menembak antara ajudan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
“Karena di dalam kasus Sambo dulu, Kompolnas semula kan membenarkan ‘enggak ada apa-apa pak’. Saya telepon (dijawab) ‘enggak ada apa-apa, lancar’. Begitu saya pulang, salah itu asumsinya, saya bilang begitu, ini pembunuhan bukan tembak menembak,” ungkap Mahfud.
Oleh karenanya, Mahfud menyebut Kompolnas tidak bisa dijadikan pegangan terkait kebenaran suatu kasus yang ditangani polisi. Sebab, menurut dia, Kompolnas juga hanya mengikuti formailtas saja.
“Jadi bisa saja Kompolnas itu terlalu formalitas gitu ya, mengikut misalnya, yang di lapangan begini, ‘oh ya ya ya’ lapor, ‘endak enggak apa-apa, gitu. Waktu kami dalami enggak juga, salah itu, saya bilang,” ucap Mahfud. (**)