Kamis, Mei 7, 2026

Pemilu Daerah Diundur, DPRD Dapat Bonus Jabatan Lebih Lama?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah diperkirakan berdampak besar pada jadwal politik nasional. Salah satunya, masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 kemungkinan akan diperpanjang.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi potensi tersebut. Menurutnya, jika pileg daerah baru bisa dilaksanakan pada 2031, maka perlu ada aturan transisi untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota, itu kan harus ada norma transisi. Kalau bagi penjabat gubernur, bupati, wali kota, kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI menghormati putusan MK dan akan menjadikannya bahan rujukan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, tentu kami menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan adanya pendapat hukum dari Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujarnya.

Rifqinizamy menambahkan bahwa pihaknya akan mencari formula terbaik untuk mengatur jadwal pemilu yang terpisah. Ia menyebut perlunya aturan transisi agar pemilu lokal bisa tetap berjalan lancar setelah pemilu nasional.

“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, terutama sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional kami,” ujarnya.

“Kami sendiri tentu harus melakukan exercisement, bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Salah satu misalnya, pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029, misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031,” tambahnya.

Adapun dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu daerah harus dilaksanakan dalam jangka waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (26/6).

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.