MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng belum menahan tiga tersangka kasus pemerasan hingga pengancaman terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Ketiga tersangka adalah Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS, Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi, dan Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS.
Belum ditahannya para tersangka dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
“Nihil,” jelas Artanto saat ditanya apakah ada tersangka yang ditahan, Selasa (7/1/2024).
Dia mengatakan, ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jateng.
Tersangka Sri Maryani dan Zara Yupita Azra diperiksa Kamis (2/1/2025), sementara tersangka Taufik Eko Nugroho baru diperiksa Senin (6/1/2025).
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus bullying atau perundungan di lingkungan PPDS Undip.
Tersangka disangkakan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman.
Penetapan tersangka ini buntut dari laporan yang dilayangkan keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip.
Dokter Aulia ditemukan tergelatak tak bernyawa pada Senin (12/8/2024) di kamar indekosnya di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang Jawa Tengah.
Mahasiswi yang menempuh pendidikan dokter spesialis di Undip dengan berpraktik di RSUP Dr Kariadi tersebut diduga merupakan korban perundungan. (*)