MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait skandal mega korupsi di Pertamina.
Ahok diperiksa sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang subholding Pertamina periode 2018-2023.
Ia diperiksa selama sekitar 10 jam pada Kamis (13/3/2025), mulai sekitar pukul 08.36 WIB hingga 18.31 WIB.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan Ahok memahami aktivitas ekspor-impor yang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita,” ujar Harli.
Harli menyebut bahwa saat ekspor berlangsung, anak perusahaan Pertamina juga mengimpor minyak mentah dan produk kilang.
Harli menegaskan bahwa meski Ahok mengetahui ekspor-impor, hal itu tidak otomatis menjadikannya tersangka. Fokus pemeriksaan adalah sejauh mana ia memahami tindakan para tersangka.
Dalam pemeriksaan, Ahok mendapat 14 pertanyaan terkait pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga.
Harli menyebut Ahok akan dipanggil lagi setelah penyidik memperoleh data tambahan dari Pertamina, termasuk catatan rapat dan dokumen terkait.
Ahok diperiksa terkait berkas perkara sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk enam petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Enam tersangka termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Lalu VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Tiga broker yang menjadi tersangka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.
Sementara, Ahok menyatakan ia siap membantu pengusutan kasus korupsi di Pertamina dan subholdingnya.
Kata Ahok, Kejagung telah mempunyai banyak data melebihi apa yang ia ketahui.
“Ternyata, dari Kejaksaan Agung punya data yang lebih banyak dari yang saya tahu. Ibaranya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sampai kepala. Saya terkaget-kaget juga,” katanya. (*)