MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik kecantikan ilegal yang dilakukan oleh pemilik klinik Ria Beauty, Ria Agustina, di sebuah kamar hotel di Jakarta Selatan. Penangkapan ini didasarkan pada informasi mengenai layanan kecantikan tidak berizin yang dipromosikan melalui media sosial.
Berawal dari Media Sosial
Ria Agustina, pemilik klinik Ria Beauty yang berbasis di Malang, Jawa Timur, diketahui menawarkan jasa kecantikan melalui akun Instagram @riabeauty.id. Ia memindahkan praktiknya ke sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada awal Desember 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa promosi tersebut menarik perhatian aparat. “RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berbasis di Malang, namun melakukan praktik kecantikan di Jakarta tanpa memenuhi standar kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (6/12).
Penangkapan di Lokasi Praktik
Saat penggerebekan dilakukan, Ria tengah melayani tujuh pasien, terdiri dari enam perempuan dan seorang laki-laki, dengan bantuan seorang staf bernama DN. Pasien-pasien tersebut sedang menjalani perawatan wajah menggunakan alat derma roller yang belum memiliki izin edar resmi.
“Alat yang digunakan tersangka menyebabkan luka pada jaringan kulit untuk menghilangkan bekas luka atau bopeng. Selain itu, tersangka menggunakan serum yang tidak memenuhi standar keamanan,” jelas Wira.
Tidak Memiliki Kualifikasi Medis
Lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa Ria tidak memiliki sertifikasi medis atau surat izin praktik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa Ria adalah lulusan sarjana perikanan, bukan tenaga medis.
“Yang bersangkutan hanya mengandalkan sertifikat pelatihan nonformal dan tidak memiliki kompetensi resmi untuk melakukan tindakan medis,” katanya.
Omzet Fantastis dari Praktik Ilegal
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengungkapkan bahwa layanan yang ditawarkan Ria memiliki tarif tinggi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp85 juta per sesi. Dalam satu hari, Ria dapat melayani hingga 15 pasien dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.
“Ini termasuk jasa perawatan wajah, tangan, hingga area intim, dengan bahan-bahan yang tidak jelas keamanannya,” ujar Syarifah.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 827 alat derma roller, satu toples krim anestesi, serum, dan masker. Kini, Ria dan asistennya, DN, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Pelajaran bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Keputusan menggunakan jasa yang tidak memiliki izin resmi dapat membawa risiko kesehatan serius. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan praktik serupa yang ditemukan di lingkungan mereka.
“Keamanan dan kesehatan adalah prioritas utama. Jangan tergiur promosi murah atau janji hasil instan tanpa memeriksa legalitasnya,” tutup Wira. (**)