MELIHAT INDONESIA – Kasus kriminal yang mencoreng nama kepolisian kembali terjadi. Seorang polisi aktif, Aiptu Arief Susilo, yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengendalikan bisnis narkoba jenis sabu, jaringan Sumatra Utara (Sumut), sejak tahun 2020.
Mantan anggota Satresnarkoba ini bekerja sama dengan dua bandar narkoba: Fatah dan Erwin, yang dulu ia tangkap saat bertugas di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) mengungkap, bisnis haram yang telah dijalankan sejak tahun 2020 itu menghasilkan cuan ratusan juta sekali transaksi.
Aiptu Arief Susilo meraih keuntungan besar dengan membeli sabu seharga Rp500 juta per kilogram dan menjualnya kembali seharga Rp650 juta.
“Dalam setiap transaksi, Arief Susilo menerima sabu seharga Rp 500 juta dari Erwin. Dan menjualnya kembali dengan harga Rp 650 juta per kilogram,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Noer Wisnanto.
Noer mengungkap hasil penyelidikan sementara, total Aiptu AS telah tujuh transaksi sejak 2020.
Pada setiap transaksi melibatkan 1 hingga 5 kilogram sabu.
BNNP Jatim menyelidiki dugaan pencucian uang oleh Arief Susilo, termasuk rumah mewah dan kendaraan yang dicurigai berasal dari hasil bisnis sabu.
Jaringan sabu Sumut ini sudah terorganisir, dengan Arief Susilo sebagai pemodal, sementara Fatah dan Erwin berperan sebagai kurir yang merekrut anak buah di NTB dan Pasuruan. (*)