Jumat, April 17, 2026

PPN 12 Persen, Bagaimana Nasib Harga Barang, Melonjak dan Meroketkah? Ini Suara Dirjen Pajak dan Ekonom

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Tahun 2025 mendatang, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami kenaikan menjadi 12%. Kebijakan ini tentu menuai berbagai respons dari masyarakat, pelaku usaha, hingga para ekonom. Bagaimana dampaknya terhadap harga barang? Apakah akan melonjak tajam atau tetap terkendali?

Kebijakan PPN 12 Persen dan Merchant sebagai Penanggung Beban

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kenaikan PPN ini akan dikenakan pada transaksi yang menggunakan teknologi pembayaran seperti QRIS. Namun, beban pajak tidak langsung dikenakan kepada konsumen melainkan kepada merchant melalui mekanisme Merchant Discount Rate (MDR).

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa MDR yang dipungut penyelenggara jasa menjadi dasar pengenaan PPN. “Merchant yang bertanggung jawab atas pembayaran PPN ini, bukan konsumen langsung,” jelasnya dalam media briefing pada 23 Desember 2024.

Pengaruh Kenaikan PPN terhadap Harga Barang

Meski demikian, DJP tidak bisa menjamin harga barang tidak akan mengalami kenaikan. Segala keputusan terkait penyesuaian harga ada di tangan merchant. “Apakah ada jaminan harga tidak naik? Ya, kita tidak bisa menjamin itu,” tambah Dwi.

Sebagai gambaran, pembelian barang seperti kopi seharga Rp25.000 tidak akan dikenai tambahan PPN jika tidak ada MDR. Namun, barang dengan nilai lebih besar seperti televisi seharga Rp5 juta akan mengalami kenaikan harga akibat tambahan PPN 12%, sehingga total pembelian menjadi Rp5,6 juta.

Pandangan Ekonom: Dampak Inflasi Tidak Bisa Diabaikan

Berbeda dengan pernyataan DJP, Media Wahyudi Iskandar, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai klaim bahwa kenaikan PPN tidak berdampak signifikan terhadap inflasi sangat menyesatkan.

Ia menyoroti lonjakan inflasi pada April 2022, ketika PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11%. Dalam waktu tiga bulan, inflasi tahunan meningkat dari 3,47% menjadi 4,94%. “Anomali inflasi jelas disebabkan oleh kenaikan PPN, bukan tekanan harga global atau gangguan pasokan pangan,” tegasnya.

Kenaikan Inflasi dan Tantangan Daya Beli

Media juga mencatat bahwa kenaikan inflasi tahunan pada 2022 menjadi 5,51% tidak semata-mata karena kenaikan harga BBM yang baru diberlakukan pada Desember 2022. Ia menegaskan bahwa efek kenaikan PPN jauh lebih dominan dalam memicu lonjakan inflasi tersebut.

Meski begitu, DJP tetap optimis bahwa kenaikan PPN pada 2025 hanya berdampak kecil terhadap inflasi, dengan proyeksi peningkatan sekitar 0,2%. Pemerintah menargetkan inflasi tetap berada di kisaran 1,5% hingga 3,5% sesuai dengan APBN 2025.

Efek Jangka Panjang terhadap Konsumsi dan Daya Beli

DJP menyatakan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan. Namun, pendapat ini bertolak belakang dengan kekhawatiran sejumlah ekonom yang menganggap kenaikan PPN berpotensi menekan konsumsi rumah tangga, terutama bagi kelompok pendapatan menengah ke bawah.

Sebagai kebijakan fiskal, kenaikan PPN tentu bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara. Namun, keseimbangan antara peningkatan penerimaan dan stabilitas daya beli masyarakat menjadi tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah di tahun-tahun mendatang. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.