MELIHAT INDONESIA, JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang berfokus pada penghapusan utang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan ini mencakup berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, kelautan, serta UMKM kreatif, dengan tujuan membantu pelaku usaha yang terjebak utang di tengah tantangan ekonomi.
Aturan Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi UMKM yang memiliki piutang macet di bank milik negara atau Himbara. “Syaratnya, untuk usaha kelompok maksimal utang Rp500 juta, sedangkan perorangan Rp300 juta,” ungkap Maman, seperti dikutip dari Antara.
Penghapusan piutang ini diberikan kepada UMKM yang terimbas berbagai persoalan seperti bencana alam, gempa, dan pandemi Covid-19, yang menyebabkan pelaku usaha kehilangan kemampuan membayar utang. Maman menegaskan bahwa kriteria utama penerima pemutihan utang adalah nasabah yang telah menunggak lebih dari 10 tahun dan tercatat di bank Himbara.
Syarat dan Proses Seleksi Nasabah
Pihak Himbara akan menilai kembali apakah debitur benar-benar tak lagi memiliki kemampuan membayar. Apabila terdapat potensi usaha yang masih bisa bertahan, pemutihan utang tidak akan diberikan. Selain itu, lembaga keuangan akan memeriksa riwayat pembayaran nasabah untuk memastikan penghapusan utang dilakukan secara selektif dan sesuai aturan.
Pandangan Ahli tentang Skema Pemutihan Utang
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa PP ini hanya bersifat parsial dan terbatas pada debitur tertentu. Dari target 6 juta debitur, seleksi ketat tetap diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan program. Bhima juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penentuan kriteria penerima manfaat.
“Kriteria penerima pemutihan utang seharusnya jelas agar masyarakat tak salah paham,” ujar Bhima. Menurutnya, transparansi dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan menjaga kredibilitas program ini di mata publik. (**)