Rabu, Desember 4, 2024
Beranda » Berita » Nasional » Prabowo Teken Aturan Penghapusan Utang UMKM, Begini Rinciannya

Prabowo Teken Aturan Penghapusan Utang UMKM, Begini Rinciannya

Melihat Indonesia

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA -Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang berfokus pada penghapusan utang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan ini mencakup berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, kelautan, serta UMKM kreatif, dengan tujuan membantu pelaku usaha yang terjebak utang di tengah tantangan ekonomi.

Aturan Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi UMKM yang memiliki piutang macet di bank milik negara atau Himbara. “Syaratnya, untuk usaha kelompok maksimal utang Rp500 juta, sedangkan perorangan Rp300 juta,” ungkap Maman, seperti dikutip dari Antara.

Penghapusan piutang ini diberikan kepada UMKM yang terimbas berbagai persoalan seperti bencana alam, gempa, dan pandemi Covid-19, yang menyebabkan pelaku usaha kehilangan kemampuan membayar utang. Maman menegaskan bahwa kriteria utama penerima pemutihan utang adalah nasabah yang telah menunggak lebih dari 10 tahun dan tercatat di bank Himbara.

Syarat dan Proses Seleksi Nasabah

Pihak Himbara akan menilai kembali apakah debitur benar-benar tak lagi memiliki kemampuan membayar. Apabila terdapat potensi usaha yang masih bisa bertahan, pemutihan utang tidak akan diberikan. Selain itu, lembaga keuangan akan memeriksa riwayat pembayaran nasabah untuk memastikan penghapusan utang dilakukan secara selektif dan sesuai aturan.

Pandangan Ahli tentang Skema Pemutihan Utang

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengingatkan bahwa PP ini hanya bersifat parsial dan terbatas pada debitur tertentu. Dari target 6 juta debitur, seleksi ketat tetap diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan program. Bhima juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penentuan kriteria penerima manfaat.

“Kriteria penerima pemutihan utang seharusnya jelas agar masyarakat tak salah paham,” ujar Bhima. Menurutnya, transparansi dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan menjaga kredibilitas program ini di mata publik. (**)

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Roziki

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved