Minggu, Mei 3, 2026

Praperadilan Ditolak, Mbak Ita Walkot Semarang Tetap Menjadi Tersangka KPK

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Gugatan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan sistem penelusuran perkara, sidang putusan praperadilan Mbak Ita melawan pimpinan KPK berlangsung pada Selasa 14/1/2025).

Dalam praperadilan tersebut, Mbak Ita meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara ini untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi.

Mbak Ita juga meminta Hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan barang yang disita hingga memulihkan nama baiknya seperti kondisi semula.

Namun, semua permohonan Mbak Ita ditolak Hakim Tunggal Jan Oktavianus.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Jan dalam amar putusan yang dibaca di PN Jakarta Selatan.

Menurut Hakim Jan, dua alat bukti yang dikumpulkan penyidik KPK sudah cukup untuk menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka–sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK.

Terpisah, Kuasa Hukum Mbak Ita, Erna Ratna Ningsih menyayangkan putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya.

Erna kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang ia hadirkan di persidangan. Sebaliknya, hakim hanya mempertimbangkan ahli yang dihadirkan KPK.

Padahal, kata dia, seharusnya semua keterangan ahli perlu dipertimbangkan.

“Keterangan ahli itu juga dipertimbangkan secara keseluruhan, karena baik dari pemohon maupun termohon itu menghadirkan ahli,” ujar Erna sebagaimana dikutip dari Tempo.

Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang dan telah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Namun, hingga saat ini KPK belum menyebutkan identitas tersangka. Kepastian status Mbak Ita sebagai tersangka diketahui setelah politikus PDIP itu mengajukan praperadilan atas status tersangkanya di PN Jakarta Selatan. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.