Jumat, Mei 22, 2026

Puan Belum Dengar Dasar Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028.

Menurutnya, hingga saat ini DPR belum menerima laporan resmi terkait dasar hukum maupun kajian pemerintah mengenai rencana tersebut.

“Baru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senin (22/9).

Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima.

Ia mengaku belum mengetahui landasan penggunaan istilah “ibu kota politik” untuk IKN.

Bima menyebut DPR akan segera memanggil pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk mengkaji hal ini.

Ia menilai kemungkinan ada pertimbangan subjektif Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan istilah tersebut.

“Saya melihat ada kehendak subjektif Pak Prabowo untuk lebih menempatkan pada posisi yang pas, untuk ibu kota ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Dalam beleid itu, salah satu poinnya menetapkan bahwa IKN akan menjadi ibu kota politik pada 2028.

Perpres ini menjadi bagian dari tahap awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dokumen Perpres menyebutkan, perencanaan, pembangunan kawasan, serta pemindahan pusat pemerintahan menuju IKN dilakukan sebagai langkah untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Meski demikian, istilah baru ini memunculkan pertanyaan di kalangan legislatif karena tidak tercantum dalam Undang-Undang IKN.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.