MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menggeledah rumah hakim Erintuah Damanik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap vonis perkara.
Rumah mewah hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang digeledah penyidik pada Rabu (23/10/2024), salah satunya beralamat di kawasan BSB, Kota Semarang.
Penggeledahan juga melibatkan tim pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. “Benar, kami ikut dalam penggeledahan,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Cakra Nur Budi Hartanto, Kamis (24/10/2024).
Cakra mengatakan, hasil penggeledahan menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing.
“Ditemukan mata uang asing kurang lebih 6.000 USD (setara Rp93,5 juta) dan 300 SGD (serata Rp3,5 juta),” jelasnya.
Penyidik Kejagung juga menemukan dua unit telepon genggam, beberapa buku rekening bank, serta catatan transaksi keuangan.
Selain menggeledah rumah, tim juga memeriksa kantor Money Changer yang berada di Siliwangi Square Kota Semarang. Lokasi itu diduga menjadi tempat penukaran uang asing.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam siaran pers telah menetapkan Erintuah Damanik sebagai tersangka suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang merupakan tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Erintuah merupakan ketua majelis hakim dalam perkara itu. Selain itu, dua anggota majelis hakim lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Mangapul dan Hari Hanindyo. (*)