Pengusaha kosmetik Mira Hayati, yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas”, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Vonis ini dibacakan pada sidang yang digelar di ruang Letjen TNI (Purn) Ali Said, PN Makassar, Senin (7/7/2025). Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono menyatakan bahwa Mira terbukti bersalah karena mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar,” ucap Arif Wisaksono.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Mira sangat meresahkan masyarakat karena produk yang diedarkan mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri. Selain itu, Mira dianggap lalai dan tidak berhati-hati dalam menjamin keamanan produk yang dijualnya, padahal sebelumnya sudah pernah mendapat teguran dari BPOM.
“Terdakwa tidak melakukan upaya apapun untuk menjamin keamanan produknya. Ini membahayakan masyarakat,” tegas hakim.
Namun, hakim juga mengungkap sejumlah hal yang meringankan putusan.
“Hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” ujarnya.
Mira Hayati sendiri tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan tersebut. Di hadapan media, ia menyampaikan permintaan maaf kepada konsumennya.
“Makasih semua atas doa dan dukungannya sama saya, saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini,” kata Mira Hayati sambil terisak.
“Saya sebagai owner Mira Hayati mengucapkan memohon maaf yang sebesar-besarnya terkhusus pada konsumen saya. Mohon maaf, makasih banyak semuanya,” lanjutnya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara. Namun, tim kuasa hukum Mira menilai vonis tersebut masih terlalu berat.
“Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun. Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan,” kata Ida Hamidah, penasihat hukum Mira Hayati.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti menggunakan bahan berbahaya dalam produknya.
“Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut. Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri,” ungkap Ida.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menyatakan sikap resmi terkait kemungkinan banding terhadap putusan tersebut. Di sisi lain, kuasa hukum Mira memastikan akan mengajukan banding demi mencari keadilan bagi kliennya.