Jumat, April 17, 2026

Ratusan Warga Nganjuk Jadi Korban Penipuan Data Pribadi, Pelaku Raup Keuntungan Rp 20 Juta/Bulan

Seorang pria berinisial TD (38 tahun) warga Prambon, Kabupaten Nganjuk, diduga menyalahgunakan data pribadi warga untuk keperluan pendaftaran akun toko online melalui modus iming-iming Makan Bergizi Gratis (MBG).

Modus yang dijalankan oleh TD, yang dibantu oleh temannya berinisial K, mengajak warga untuk menyerahkan fotokopi KTP serta foto selfie agar mendapatkan MBG.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, “Apabila ingin mendapatkan makan bergizi gratis maka harus memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak. Nah, dalam hal ini warga tidak perlu datang ke kantor pajak. Cukup mengumpulkan KTP dan tentunya nanti KTP maupun kartu keluarga tersebut difoto. Jadi berfoto selfie oleh yang bersangkutan, oleh pemilik KTP atau KK tersebut,” kata Jules di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (23/6).

Setelah mengumpulkan data-data tersebut, TD membuat NPWP elektronik, meregister SIM card (ponsel), dan mendaftarkan rekening e-wallet Seabank secara online. Selanjutnya, data-data ini digunakan untuk membuat akun toko online di aplikasi Shopee Affiliate.

Kombes Pol Jules menuturkan, “Kemudian dia juga meregister SIM card (ponsel) dan didaftarkan rekening e-wallet Seabank secara online serta kegunaannya data-data ini kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate.”

Akibat tindakannya, tercatat sebanyak 130 akun toko online berhasil dibuat dengan memanfaatkan data milik warga tanpa sepengetahuan mereka.

Modus operandi TD tidak berhenti sampai di situ. Ia menggunakan akun-akun tersebut untuk menjalankan live streaming di toko online bernama Chaila Shop dan merekrut tujuh orang admin – ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD – untuk mempromosikan produk melalui aplikasi Shopee Affiliate.

Pada konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (23/6/2025), tersangka dikonfirmasi telah memanfaatkan data-data tersebut.

“Tersangka membuatkan NPWP elektronik register simcard, e wallet Seabank. Data itu kemudian dibuatkan akun Shoppee Affiliate, ada ratusan akun affiliate data milik orang lain dan tentunya tanpa seizin pemilik data,” kata Abat saat konferensi pers.

Lebih lanjut, salah satu pejabat di Polda Jatim menyebutkan bahwa data yang didapatkan TD bersifat acak karena ia mengiming-imingi warga dengan syarat harus memiliki NPWP.

“Data didapatkan secara acak, dia (tersangka TD) mengiming-imingi MBG harus punya NPWP,” ujarnya. Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp 20 juta setiap bulan. “Keuntungan (Tersangka TD) Rp 20 juta setiap bulan,” sambungnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 187 buah ponsel, 129 akun toko online di aplikasi Shopee, 129 rekening Seabank atas nama berbeda, serta dokumen pendukung seperti KTP dan foto NPWP elektronik milik orang lain.

Tersangka TD kini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kehati-hatian dalam menyerahkan data pribadi, serta menunjukkan bagaimana iming-iming yang tampak menggiurkan bisa dijadikan kedok untuk kejahatan digital yang merugikan banyak pihak.

Pencegahan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pengamanan data pribadi di era digital semakin mendesak untuk menghindari kerugian serupa di masa mendatang.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.