Selasa, Mei 12, 2026

Revitalisasi Sekolah Besar-besaran Dimulai, Kemendikdasmen Pengawasan Dana

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan diawasi ketat agar tidak diselewengkan.

Program yang menargetkan 71.744 sekolah direvitalisasi pada 2026 itu menggunakan sistem swakelola, sehingga pengerjaan dilakukan langsung oleh sekolah bersama masyarakat atau komite sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sistem pengawasan untuk memastikan penggunaan dana sesuai aturan.

“Kita punya sistem untuk pengecekan fisik, agar sesuai dengan rancang bangunannya, detail engineering, juga ada keuangannya. Kalau kita ngecek ke lapangan, akan dengan mudah (terlihat) ini ada mulai main-main nggak?,” tutur Tatang.

Hal itu disampaikan dalam acara Bincang Santai Dampak Nyata Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Penguatan Literasi melalui Sarana Perpustakaan yang Nyaman di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Tatang menjelaskan pencairan dana dilakukan bertahap dengan sistem 70:30. Sebanyak 70 persen dana dicairkan di awal, sementara sisa 30 persen diberikan setelah progres pembangunan mencapai 50 persen.

“Misalnya udah diambil semua, bahkan dipindahin ke rekening lain, itu udah mulai kelihatan kan, kita udah mulai kasih warning,” jelas Tatang lagi.

Pengawasan juga dilakukan bersama Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen untuk memeriksa laporan keuangan dan progres pembangunan sekolah.

“Jadi dari mulai rekening, kemudian dari pembukuan keuangan dan semuanya nanti, ini akan betul-betul dicek ketika mereka mau menyampaikan laporan 50%,” ucapnya.

Tatang mengakui penyelewengan dana revitalisasi pernah ditemukan. Sekolah yang terbukti melanggar diwajibkan mengembalikan dana bantuan tersebut.
“Dipaksa; ‘ini kalau Anda terbukti (melanggar), ini harus dikembalikan’,” imbuh Tatang.

Ia menegaskan dana revitalisasi harus digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan.

“Hak satuan pendidikan itu, fokusnya adalah untuk siswa. Jangan untuk mikir yang lain. Tidak ada urusan, ini hasil dari kementerian, ini hasil dari A atau B. Ini semua hak dari negara untuk siswa. Jadi ini juga perlu ditekankan,” tandasnya.

Kemendikdasmen berharap pengawasan ketat dan penggunaan dana yang tepat dapat mendukung terciptanya pendidikan yang lebih berkualitas bagi siswa di seluruh Indonesia.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.