Kamis, Mei 7, 2026

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar

Sengketa hukum antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan selebgram Lisa Mariana (LM) kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya digugat oleh Lisa Mariana atas tuduhan yang melibatkan isu pribadi, Ridwan Kamil kini resmi menggugat balik dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar.

Gugatan balik ini, yang diajukan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, dimasukkan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui sistem e-court pada Rabu (25/6). Dalam dokumen gugatan balik, tim kuasa hukum RK menyebut bahwa tuduhan Lisa Mariana telah menimbulkan kerusakan yang sangat besar pada nama baik dan kehidupan pribadi klien mereka.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa dari total tuntutan Rp105 miliar, Rp5 miliar diklaim sebagai ganti rugi materiil yang meliputi biaya pengobatan psikis, biaya hukum, serta kerugian pekerjaan dan ekonomi akibat gangguan reputasi. Sementara itu, Rp100 miliar diklaim sebagai ganti rugi immateriil karena tekanan sosial dan rusaknya nama baik RK sebagai tokoh publik.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim.

Dalam pernyataannya, Muslim menekankan bahwa Lisa Mariana menyebarkan tuduhan serius terhadap RK, seperti hubungan layaknya suami istri, menyebabkan kehamilan, hingga menyarankan aborsi, yang menurutnya sama sekali tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan, termasuk melalui tes DNA.

“Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah,” ujarnya, menyebut tindakan Lisa sebagai bentuk perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

RK melalui tim hukumnya juga menuntut agar Lisa menghapus semua unggahan yang dianggap memuat fitnah di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf terbuka di media massa selama tujuh hari berturut-turut. Selain gugatan perdata, laporan pidana juga telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, dan kasus ini kini memasuki tahap penyidikan.

Pandangan Pihak Ketiga: Pakar Hukum Kritik Budaya “Viralisasi” Konflik Pribadi
Pakar hukum komunikasi dari Universitas Indonesia, Dr. Ida Yuliana, menilai bahwa kasus ini menggambarkan tren berbahaya di era digital: konflik pribadi yang dibawa ke ruang publik sebelum diverifikasi secara hukum.

“Kasus ini menjadi cerminan bagaimana media sosial telah menjadi senjata dua sisi. Satu sisi untuk menyuarakan pendapat, sisi lain bisa menghancurkan reputasi tanpa landasan hukum yang jelas,” jelasnya.

Menurut Ida, publik dan media seharusnya lebih berhati-hati dalam mengonsumsi informasi yang bersifat pribadi dan belum terbukti.

“Saat seseorang menyebar tuduhan berat seperti ini tanpa dasar, risiko hukum dan etika akan menyertainya. Jika tuduhan tidak terbukti, ini bisa dianggap sebagai bentuk character assassination,” ujarnya.

Dr. Ida juga menambahkan bahwa langkah hukum RK bisa menjadi preseden penting dalam melindungi tokoh publik dari fitnah digital dan penyalahgunaan media sosial untuk motif pribadi.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas publik dan media, terutama karena menyangkut tokoh populer dengan rekam jejak politik nasional. Banyak netizen dan pengamat turut mempertanyakan batas etis dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik.

Sementara itu, pihak Lisa Mariana belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan balik ini. Namun dipastikan, jalannya sidang ini akan menyedot perhatian luas, karena menyentuh isu penting seperti integritas publik, kebebasan berekspresi, dan batas hukum dalam menyampaikan opini di era digital.

Gugatan balik Ridwan Kamil bukan hanya tentang pembelaan terhadap tuduhan pribadi, melainkan juga tentang bagaimana hukum merespons fitnah digital yang berpotensi merusak tatanan sosial dan integritas individu. Pihak ketiga dari kalangan akademisi pun menekankan pentingnya pendekatan hukum yang adil dan profesional, serta perlunya literasi digital di tengah masyarakat yang semakin mudah terbawa arus “pengadilan media sosial.”

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.