Selasa, April 21, 2026

Rizieq Shihab dan Rekan Gugat Jokowi Rp5,2 Triliun, Tuduh Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bersama sejumlah tokoh, menggugat Presiden RI Joko Widodo sebesar Rp5,246 triliun atas tuduhan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/9) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Selain Rizieq, penggugat lainnya meliputi Munarman, Edy Mulyadi, Soenarko, dan sejumlah tokoh lainnya. Dalam gugatan tersebut, mereka menunjuk Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum.

Dalam petitum gugatan, mereka meminta majelis hakim untuk menyatakan Jokowi telah melakukan tindakan melawan hukum dan menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp5,246 triliun yang harus disetorkan ke kas negara. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp1, serta penahanan aset dan pensiun Jokowi untuk diserahkan ke negara.

Penggugat menilai bahwa Jokowi telah melakukan kebohongan selama masa jabatannya, baik sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun Presiden. Kebohongan itu dianggap telah mencoreng integritas bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kejujuran.

Respons Istana: Hormati Proses Hukum

Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menyatakan bahwa Istana menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan hukum. Namun, Dini mengingatkan agar gugatan tersebut dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab, serta tidak digunakan untuk tujuan sensasional atau provokatif.

Dini juga menekankan bahwa setiap tuduhan harus disertai dengan bukti yang kuat. “Setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya,” ujarnya.

Istana akan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait jalannya persidangan sebelum memberikan tanggapan lebih jauh. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.