Jumat, April 17, 2026

Sempat Dipolisikan, Begini Nasib Mujur Guru Supriyani Kemudian

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Alhamdulillah… nasib mujur kini menyertai Guru Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang sempat viral akibat dipolisikan oleh orang tua siswanya. Tuduhan penganiayaan terhadap siswa yang menimpanya berakhir dengan vonis bebas murni.

Tak hanya bebas dari jerat hukum, Supriyani kini berada di ambang keberhasilan baru. Ia berhasil lulus Ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diumumkan pada 23 Desember 2024 melalui laman resmi ppg.kemendikbud.go.id. Kelulusan ini membawa Supriyani selangkah lebih dekat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

16 Tahun Perjuangan sebagai Guru Honorer

Perjuangan Supriyani selama 16 tahun sebagai guru honorer di SDN 4 Baito akhirnya mulai membuahkan hasil. Ia menjadi salah satu dari 307.783 peserta yang mengikuti Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) periode keempat tahun 2024.

“Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan banyak pihak, saya bisa lulus,” ujarnya dengan penuh rasa syukur dalam wawancara dengan wartawan. “Tiga bulan belajar mandiri secara online terasa berat, tapi hasilnya luar biasa.”

Cobaan Berat di Tengah Perjuangan

Di tengah upayanya menyelesaikan PPG, Supriyani harus menghadapi cobaan besar. Tuduhan penganiayaan datang dari orang tua siswa yang juga seorang anggota polisi. Kasus tersebut sempat mengundang perhatian nasional, namun Supriyani berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah.

Putusan vonis bebas pada November 2024 menjadi momen penting bagi Supriyani untuk melanjutkan hidup dan kariernya. Kini, ia tinggal menunggu hasil tes PPPK yang telah diikutinya pada 12 Desember 2024 di Kendari.

Harapan di Ambang Pintu

“Tes PPPK-nya sudah saya ikuti di Kendari. Sekarang tinggal menunggu pengumuman. Semoga hasilnya baik,” tutur Supriyani. Ia berharap kelulusannya sebagai PPPK dapat melengkapi kebahagiaan setelah melalui masa-masa sulit.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu’ti turut memberikan dukungan. Ia berjanji akan memberikan afirmasi bagi Supriyani agar segera diangkat menjadi PPPK. “Kami berkomitmen untuk mendukung guru-guru agar dapat mengajar dengan tenang dan profesional,” ujarnya.

Besaran Gaji PPPK yang Menanti

Jika diangkat sebagai PPPK, Supriyani akan menerima gaji yang telah mengalami kenaikan 8 persen, sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji PPPK tergantung pada golongan dan masa kerja. Sebagai gambaran, untuk Golongan I dengan masa kerja 0 tahun, gaji yang diterima adalah Rp 1.938.500, sementara Golongan XV mencapai Rp 4.107.600.

Dukungan dari Masyarakat

Dukungan terhadap Supriyani terus mengalir. Salah satu tokoh masyarakat, Fauzi Bahar, bahkan memberikan bantuan uang sebesar Rp 7 juta untuk mendukung proses hukum Supriyani. Bantuan tersebut menjadi bentuk solidaritas atas perjuangan seorang guru yang kerap kali menghadapi tekanan berat.

“Perjuangan Bu Supriyani menjadi pengingat bahwa profesi guru memiliki tantangan besar, namun juga merupakan profesi mulia,” ungkap Fauzi.

Pelajaran dari Kasus Supriyani

Kisah Supriyani mengajarkan kita tentang pentingnya menghargai profesi guru, yang sering kali menjadi ujung tombak pendidikan di daerah-daerah terpencil. Dengan pengabdiannya yang panjang, Supriyani membuktikan bahwa dedikasi tidak pernah sia-sia.

Kini, ia menjadi simbol harapan bagi para guru honorer di seluruh Indonesia. Keberhasilan Supriyani tak hanya membawa kebahagiaan bagi dirinya, tetapi juga menginspirasi ribuan guru lainnya untuk terus berjuang demi masa depan pendidikan yang lebih baik. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.