MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi tuntutan serius dalam kasus dugaan gratifikasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut SYL dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, JPU juga meminta agar majelis hakim menghukum SYL dengan denda sebesar Rp500 juta, yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Tuntutan ini muncul setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dari pihak ketiga selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
JPU menyatakan bahwa tindakan SYL yang diduga melanggar hukum ini merugikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan keadilan dalam pelayanan publik.
SYL sendiri membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, menyatakan bahwa semua tindakannya selama menjabat sebagai Mentan dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada niat untuk melakukan pelanggaran hukum.
Proses persidangan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan bukti-bukti dan argumen dari kedua belah pihak, sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir dalam kasus ini.
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi Rp44,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan, yang dilansir Tribunnews.
Namun, tuntutan penjara dan denda tersebut bukan satu-satunya hukuman yang dimintakan JPU kepada hakim.
JPU juga meminta hakim menjatuhkan vonis kepada SYL membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar maka harta bendanya, menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara 4 tahun,” kata jaksa.
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal yang dianggap memberatkan, kata jaksa, Syahrul Yasin Limpo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, SYL juga tidak berterus terang atau berbelit-belit selama persidangan berlangsung.
SYL juga diangap telah merusak kepercayaan masyarakat dan dianggap tamak dalam perkara ini.
“Memberatkan: terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar jaksa.
Sedangkan untuk meringankan, SYL dianggap telah berusia lanjut, yakni 69 tahun. (**)