Jumat, April 17, 2026

Tak Terima Didakwa Menembak Siswa, Polisi Semarang Aipda Robig Ajukan Eksepsi

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang menyatakan mengajukan eksepsi usai menjalani sidang dakwaan di PN Semarang, Selasa (8/4/2025).

Robig dan penasihat hukumnya tidak terima dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng.

“Saya mau mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar terdakwa Robig.

Atas sikap terdakwa, Majelis Hakim mengagendakan sidang eksepsi pada pekan depan.

Dalam sidang ini, terdakwa Robig didakwa melakukan penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Jaksa Sateno menjelaskan, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut, kata jaksa, berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.

Kemudian terdakwa memberhentikan motornya tepat di depan Alfamart Candi Penataran, Kota Semarang. Lantas ia mengambil senjata api sembari menyuruh berhenti rombongan pengendara sepeda motor itu.

Dalam kejadian tersebut, ada tiga korban yang terkena tembakan. Dua korban selamat, sementara Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia.

Robig didakwa Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP; atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.