Rabu, Mei 27, 2026

Terbongkar 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa Siap Beredar Jelang Lebaran, 4 Orang Jadi Tersangka

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Banten.

Dalam kasus ini, polisi menyita total 12,9 ton daging domba impor asal Australia yang dinyatakan tidak layak konsumsi.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana penjualan daging domba karkas impor yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Arsya dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga truk yang membawa sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang rencananya akan disalurkan ke sejumlah pedagang.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan penggerebekan dua gudang penyimpanan yang berada di Batuceper, Kota Tangerang, dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tambahan daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Setelah rangkaian penyelidikan, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kernet yang terlibat dalam distribusi daging tersebut.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang ditemukan di tiga truk dan dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang.

Uji laboratorium yang dilakukan Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan menunjukkan bahwa daging tersebut tidak layak dikonsumsi.

Secara organoleptik, warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman di atas batas normal.

“Dengan kondisi tersebut, daging tersebut dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Setyo.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni IY sebagai penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut kepada pedagang pasar.

Penyidik menduga para tersangka telah memperdagangkan kembali daging impor kedaluwarsa sejak April 2024, dengan memanfaatkan tingginya permintaan daging menjelang hari raya.

Para tersangka diketahui memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, sementara sisa daging yang sudah kedaluwarsa kembali dijual ke pedagang dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp80.000 per kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.