Minggu, Mei 3, 2026

Terima Setoran Rp2,6 M, Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Korupsi Rel Kereta Besitang-Langsa

MELIHAT INDONESIA – Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, dan menetapkannya sebagai tersangka korupsi.

Prasetyo disangka terlibat kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa, Sumatra Utara (Sumut), dari tahun 2017 hingga 2023, di mana ia diduga menerima hingga Rp2,6 miliar.

Tersangka Prasetyo menerima imbalan secara rinci melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan, yang saat ini masih menjalani proses persidangan, sebesar Rp1,2 miliar, dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

“Berdasarkan hasil keterangan para saksi, bahwa yang bersangkutan telah menerima fee Rp2,6 miliar,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Qohar menyatakan, penyidik menahan tersangka Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kejaksaan Agung masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dari tahun 2017 hingga 2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,1 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menyatakan tim penyidik juga telah menyita aset berupa 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan total luas 1,6 hektare.

Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dari pejabat Kementerian Perhubungan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dari tahun 2017 hingga 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Tersangka tersebut meliputi NSS, ASP (kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS dan HH (pejabat pembuat komitmen), RMY (ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), dan AG (Direktur PT DYG, konsultan pekerjaan).

Pada kasus ini, pelaksanaan proyek tidak mengikuti ketentuan studi kelayakan dan penetapan jalur oleh Kementerian Perhubungan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.