Empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik setelah muncul dalam situs jual-beli properti internasional asal Kanada, privateislandsonline.com.
Pulau-pulau yang ditawarkan sebagai objek investasi dengan sistem sewa (leasehold) tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Tekongsendok, Pulau Lakok, dan Pulau Mala, yang disebut-sebut memiliki potensi besar untuk dijadikan eco-resort mewah.
Menanggapi isu tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menyampaikan klarifikasi resmi.
Ia menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di kawasan konservasi Kepulauan Anambas dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Anambas Nomor 3 Tahun 2023 sebagai kawasan pariwisata dengan pengelolaan berbasis konservasi.
“Keempat pulau ini berada di kawasan konservasi Pulau Anambas,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa penjualannya tidak dibenarkan secara hukum.
Doni juga menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang mengizinkan jual beli pulau. Menurutnya, regulasi nasional hanya mengatur pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk dalam hal kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi, namun tidak untuk transaksi jual beli.
“Empat pulau itu tidak diperjualbelikan, karena keempatnya merupakan wilayah kedaulatan Indonesia,” tegas Doni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila pulau hendak dimanfaatkan untuk investasi, penguasaan lahannya tidak dapat dilakukan sepenuhnya oleh pihak swasta. Setidaknya 30 persen dari luas pulau harus tetap menjadi milik negara dan digunakan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum.
Sementara itu, dari sisa lahan yang dapat dimanfaatkan, sebagian besar wajib dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau.
Hal senada juga disampaikan Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang. Ia menegaskan bahwa pulau-pulau yang ditawarkan di situs tersebut merupakan milik negara dan tidak memiliki aktivitas masyarakat di dalamnya.
“Ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha, harus mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Semuel. Ia menduga iklan yang beredar tersebut bertujuan untuk menarik investor, meskipun pihak pengiklan belum jelas afiliasinya.
KKP memastikan akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap bentuk pemanfaatan pulau berjalan sesuai ketentuan hukum nasional. Pemerintah, kata Doni, berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara geliat investasi, perlindungan lingkungan, serta kedaulatan wilayah negara.