Kamis, Juni 11, 2026

Dudung Angkat Tangan? Istana Tak Janji Kembalikan Uang Pengusaha yang Sudah Bangun Dapur MBG

Pemerintah masih mengkaji nasib dana talangan yang telah dikeluarkan sejumlah investor untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah dana tersebut akan dikembalikan atau tidak.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah sedang melakukan penataan ulang terhadap program MBG, termasuk evaluasi terhadap titik-titik SPPG yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Oh belum tentu (dananya diganti), ya saya enggak mengatakan uangnya akan diganti. Karena kan ini akan ditata ulang ya, tentunya juga pasti ada langkah-langkah konkret lah dari BGN,” kata Dudung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Menurut Dudung, persoalan tersebut banyak ditemukan pada pembangunan SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ia menjelaskan, sejumlah investor sebelumnya mengajukan pembiayaan ke perbankan setelah memperoleh kepastian lokasi pembangunan melalui surat keputusan yang diterbitkan pejabat lama Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, setelah muncul persoalan hukum dalam tata kelola program MBG, pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi kembali sejumlah proyek yang telah direncanakan. Karena itu, kelanjutan pembangunan maupun tindak lanjut terhadap dana yang telah dikeluarkan investor masih menunggu hasil penataan ulang dan ketersediaan anggaran.

Dudung juga mengungkapkan bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi di beberapa lokasi, melainkan dialami cukup banyak SPPG di berbagai daerah.


“Banyak, bukan beberapa lagi SPPG. Nanti akan ditata ulang,” katanya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah tuntutan pengusaha asal Sukabumi, H Mujazin, yang meminta pengembalian dana sekitar Rp218,25 miliar yang disebut telah disalurkan sebagai dana talangan untuk pembangunan dapur MBG.

Kasus ini juga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.