Rabu, Juli 29, 2026

MUI Usul Hukuman Mati bagi Koruptor

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan negara dalam skala besar dan membahayakan kehidupan masyarakat.

Usulan tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan rencananya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai aspirasi resmi umat Islam.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa MUI sebenarnya telah lama memiliki fatwa yang membolehkan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu, terutama apabila tindak pidana korupsi mengancam eksistensi negara dan merampas hak hidup masyarakat luas.

Menurutnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan sekadar banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan semakin berkurangnya praktik korupsi di Indonesia. Hukuman mati dinilai dapat menjadi langkah preventif yang memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Selain isu hukuman mati bagi koruptor, forum KUII VIII juga membahas sejumlah rekomendasi strategis lainnya, di antaranya penguatan ekonomi syariah, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, serta sejumlah isu sosial dan kebangsaan lainnya.

Meski demikian, usulan tersebut masih berupa rekomendasi kepada pemerintah. Penerapan hukuman mati terhadap koruptor tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang serta aparat penegak hukum. (mui.or.id)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.