Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak hingga menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Polresta Sleman. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Mei 2024, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 29 Mei 2024, Christiano tampil mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Polresta Sleman”. Ia juga menggunakan masker dan tidak banyak berbicara kepada awak media.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyatakan bahwa Christiano disangkakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta,” jelas Edy.
Kecelakaan tersebut merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM berusia 19 tahun. Setelah menabrak korban, mobil BMW yang dikendarai Christiano juga menabrak mobil lain yang tengah parkir di sisi jalan.
Christiano, yang diketahui merupakan mahasiswa Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Polisi menyatakan bahwa pengemudi tidak menunjukkan upaya untuk menghindari tabrakan dan baru melakukan pengereman setelah menabrak korban.
Kasus ini menuai sorotan luas di media sosial dan masyarakat, terutama karena korban adalah mahasiswa aktif yang sedang menempuh pendidikan tinggi.