Kamis, Mei 7, 2026

YLBHI Peringatkan Bahaya Kewenangan Penyidikan TNI dalam RKUHAP

Draf revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih menjadi bahan godokan berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) .

YLBHI menyoroti secara kritis empat pasal dalam RKUHAP yang dianggap berpotensi membuka ruang keterlibatan militer, khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam penegakan hukum pidana umum. Pasal-pasal yang disoroti yakni Pasal 7 ayat (5), Pasal 20 ayat (2), Pasal 87 ayat (4), dan Pasal 92 ayat (4).

Menurut Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada TNI sebagai penyidik dalam kasus pidana umum dan memungkinkan mereka melakukan tindakan paksa, seperti penangkapan dan penahanan.

Narasi ini mengacu pada kekhawatiran terhadap kebangkitan kembali praktik dwifungsi ABRI, sebuah sistem di era Orde Baru yang memberi TNI peran ganda di bidang pertahanan dan sipil, termasuk hukum.

YLBHI menilai hal ini bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan pasca-Reformasi 1998 yang menuntut pemisahan peran militer dari ranah sipil, termasuk sistem peradilan umum.

Isnur juga mengungkap bahwa perubahan redaksional dalam draf pemerintah, yang menghapus frasa “TNI Laut” dan menggantinya menjadi “TNI” secara umum, justru memperluas cakupan kewenangan tanpa batas angkatan, sehingga berpotensi memperbesar campur tangan militer di luar bidang pertahanan.

Dalam pandangan YLBHI, keterlibatan TNI dalam proses hukum sipil—mulai dari penyelidikan, penetapan tersangka, hingga tindakan paksa—dapat membuka peluang pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mengingat mekanisme pengawasan terhadap aparat militer cenderung tertutup dan tidak transparan seperti institusi sipil.

Sebagai solusi, YLBHI merekomendasikan penghapusan ketentuan TNI sebagai penyidik dari draf RKUHAP serta penghapusan frasa “penyidik utama” yang disematkan kepada penyidik kepolisian, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan ketimpangan dalam struktur penegakan hukum.

Masukan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di mana sejumlah perwakilan YLBHI hadir untuk memberikan pandangan kritis sebagai bagian dari proses partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

Pendekatan partisipatif ini penting untuk memastikan bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan HAM.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.