Senin, April 27, 2026

19 Pengacara Tinggalkan Tim Hukum PB XIV Purbaya di Tengah Sidang

Di tengah berlangsungnya perkara di Pengadilan Negeri Surakarta, sebanyak 19 advokat memutuskan untuk tidak lagi menjadi bagian dari tim kuasa hukum SISKS Pakubuwana XIV Purbaya.

Keputusan itu disampaikan langsung saat sidang yang membahas perubahan nama Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana XIV, Kamis (9/4).

“Sidang hari ini kami menyerahkan secara fisik pengunduran diri menjadi kuasa hukum Sinuhun PB XIV,” kata salah satu kuasa hukum Purbaya, Tamrin.

Langkah mundur tersebut diambil setelah para advokat mengaku menghadapi hambatan dalam berkomunikasi dengan klien. Menurut Tamrin, komunikasi selama ini lebih sering dilakukan lewat pihak ketiga, bukan secara langsung.

“Mas Purbaya atau PB XIV menitip pesan lewat orang lain. Bisa kurang, bisa lebih. Menitip uang bisa kurang, bisa lebih,” kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya telah lebih dulu mengirimkan surat pengunduran diri melalui sistem e-court beberapa hari sebelum sidang digelar, namun belum mendapat respons.

“Kita sudah upload (surat pengunduran diri) di e-court hari Rabu, minggu kemarin,” kata Tamrin.

Berdasarkan isi surat yang beredar, para advokat tersebut sebelumnya menangani delapan perkara hukum terkait PB XIV Purbaya. Dalam surat itu juga dicantumkan dasar hukum mengenai hak advokat atas honorarium.

“Bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya,” demikian dikutip dari surat penguduran diri tersebut.

Menanggapi hal ini, juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, menyatakan pergantian kuasa hukum bukan hal yang luar biasa dalam proses hukum.

“Intinya tidak ada tidak ada apa-apa. Yang namanya orang bekerja itu ya wajarlah,” kata Singonagoro.

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya kerja sama antara pihaknya dan tim advokat berjalan dengan kesepakatan. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul sejumlah usulan yang tidak dapat dipenuhi.

“Dalam perjalanannya memang ada usulan-usulan baru yang kita tidak bisa kita akomodir karena berbagai pertimbangan,” kata dia.

Terkait komunikasi yang disebut melalui perantara, Singonagoro mengakui hal tersebut, namun menegaskan tetap ada pertemuan langsung dalam beberapa kesempatan.

“Mereka beberapa kali bertemu secara langsung dengan Sinuhun (Purbaya). Tapi karena Sinuhun dengan berbagai kesibukan dan aktivitasnya tentu kan juga mengutus utusan,” kata dia.

Ia juga membantah tudingan soal honorarium maupun titipan uang seperti yang disampaikan pihak kuasa hukum.

“Enggak ada seperti itu ya. Kalau Pak Tamrin mendalilkan seperti itu ya kami sangat menyayangkan,” kata dia.

Meski ditinggal puluhan advokat, pihak PB XIV Purbaya memastikan proses hukum tetap berjalan karena tim kuasa hukum baru telah disiapkan dan kini tengah dalam tahap administrasi.

“Penggantinya sudah siap. Sekarang masih dalam tahapan proses pengalihan di e-court dan juga registrasi kuasa hukum yang baru ke pengadilan negeri,” kata dia.

Proses hukum tetap berlanjut dengan tim kuasa hukum baru yang kini tengah disiapkan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.