Minggu, April 26, 2026

13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Ditahan, Polisi Buka Peluang Bertambah

Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta terus bergulir. Polda DIY telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan usai gelar perkara oleh Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026) malam.

Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, menyebut jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring proses pengembangan kasus.

“Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan,” ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).

Ia menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Komitmen Polda DIY tegas. Kita akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, akan kita sampaikan nantinya kepada masyarakat. Tentunya juga dengan berkeadilan ya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Kasus ini terungkap setelah penggerebekan di lokasi daycare. Dari 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 balita diduga menjadi korban kekerasan dengan pola luka serupa, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan dan cakaran, hingga luka di punggung dan bibir.

Mayoritas korban juga dilaporkan mengalami pneumonia, selain trauma psikologis akibat kekerasan verbal.

Pemerintah Daerah DIY melalui DP3AP2 DIY menyatakan komitmennya mengawal proses hukum bersama berbagai pihak. Kepala dinas, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum.

“DP3AP2 DIY mendukung sepenuhnya langkah aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” tegas Erlina.

Pemda DIY juga melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari pendampingan psikososial, pemulihan korban, evaluasi perizinan daycare, hingga edukasi masyarakat.

Sementara itu, psikolog dari Ibunda.id, Danti Wulan Manunggal, menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian.

“Melainkan bentuk penyiksaan terstruktur yang memberikan dampak psikologis mendalam bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya pada awak media, Minggu (26/4/2026).

Ia menambahkan, proses pemulihan trauma anak membutuhkan waktu panjang.

“Luka fisik mungkin sembuh dalam hitungan minggu, namun luka di ingatan tubuh (body memory) memerlukan kehadiran orangtua yang stabil dan bantuan profesional untuk pulih sepenuhnya,” tutup Danti.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan perlindungan anak di layanan daycare.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.