Pemerintah menegaskan tidak ada rencana untuk memberlakukan pungutan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan wacana yang sebelumnya sempat muncul dan menimbulkan perhatian publik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan Indonesia terkait jalur pelayaran internasional selalu merujuk pada ketentuan hukum internasional.
Salah satu acuan utama adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
“Jadi itu konteksnya bukan konteks serius,” kata Purbaya dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Ia menyebut UNCLOS mengatur pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan, sekaligus menetapkan bahwa tidak boleh ada pungutan tarif di selat internasional.
Menurut Purbaya, wacana tersebut muncul dari pengalamannya saat menjabat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada periode 2018 hingga 2020.
Dalam aturan tersebut, salah satu prinsip penting adalah kebebasan navigasi. Indonesia memiliki kewajiban untuk mengizinkan kapal melintas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta menjaga keamanan jalur pelayaran tersebut.
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.
Pemerintah menegaskan tidak akan melanggar kesepakatan internasional yang telah disepakati. Klarifikasi ini sekaligus membantah anggapan bahwa Indonesia akan mengenakan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono juga telah menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan UNCLOS. “Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono.