Polemik pengakuan terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, yang menyebut dirinya mengalami intimidasi dalam proses penyidikan, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyarankan agar Ibam melaporkan dugaan tersebut ke bidang pengawasan jika memiliki bukti yang kuat. Ia menegaskan, apabila terbukti, akan ada tindakan sesuai ketentuan.
“Silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4).
“Sepanjang itu kami yakinkan bahwa penyidik telah melakukan proses penegakan hukum dengan sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Terkait klaim Ibam yang menyebut namanya dicatut dalam SK Pengawas Pengadaan, Anang menyebut penyidik telah mengantongi bukti dalam proses penyidikan. Ia menilai hal tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa di persidangan.
“Kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap. Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, meyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim,” katanya.
Ia juga meminta seluruh keberatan disampaikan melalui mekanisme pledoi karena proses persidangan masih berjalan.
Sebelumnya, kuasa hukum Ibrahim Arief, Boy Bondjol, menyoroti kejanggalan tuntutan JPU yang dinilai melampaui dakwaan.
“Hal ini sangat mengejutkan karena tuntutan terhadap klien kami jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya yang secara nyata menerima aliran dana dari pengadaan ini,” kata Boy, Selasa (21/4).
Ia juga mempertanyakan dasar munculnya angka Rp16 miliar yang disebut tidak tercantum dalam surat dakwaan.