Sabtu, Mei 2, 2026

Menang Sengketa Tukar Guling Tanah Bengkok, Kades di Kendal Jadi Tersangka Korupsi

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Proses tukar menukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal berbuntut panjang.

Awalnya, kasus ini menjadi sengketa di PTUN Semarang usai Bupati Kendal, Dico M Ganinduto membatalkan ketetapan izin tukar guling tanah bengkok di desa tersebut.

Dalam putusannya, PTUN Semarang menyatakan, tukar menukar tanah kas desa sudah sah secara hukum.

Sehingga, Bupati Kendal diperintahkan untuk mencabut surat keputusan yang berdampak pada pembatalan tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo.

Setelah putusan PTUN tersebut, kasus tukar guling tanah bengkok ini malah berlanjut ke dugaan korupsi.

Direktur PT Rahayu Sido Sukses berinisial SR dan Kepala Desa Botomulyo berinisial SI selaku penggugat Bupati Kendal di PTUN kini ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

Selain keduanya ada tiga tersangka lain. Yakni Sekretaris Desa Botomulyo berinisial AR, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring berinisial JS, dan Kabid Pemerintahan Dispermasdes Kendal berinisial TS.

Kuasa hukum Kades serta Sekdes Botomulyo, Karman Sastro merasa heran dan kaget atas penetapan dan penahanan para tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.

Padahal menurutnya, putusan PTUN Semarang telah tegas menyebutkan jika tukar menukar tanah kas desa tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Sehingga seharusnya tidak dipermasalahkan lagi.

Meskipun begitu, ia mengaku akan mengikuti proses yang tengah berjalan. “Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kejaksaan,” tutur Karman, Selasa (11/6/2024). (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.