MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Wartawan media online nasional di Kota Semarang bernama Wisnu Kusuma mendapat perlakuan kasar dari salah satu ajudan Pj Gubernur Jateng Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana.
Kejadian tersebut berlangsung saat Wisnu dan sejumlah awak media melalukan sesi wawancara doorstop di depan ballrom Rama Shinta di Hotel Patra Jasa Semarang.
Ketika itu, Wisnu mengaku sedang meminta tanggapan terkait viralnya video Nana yang tampak enggan menyalami Cagub Andika Perkasa saat di kantor KPU Jateng.
Namun, saat itu tiba-tiba Wisnu ditarik ajudan Pj Gubernur Jateng hingga ia jatuh terjengkang.
“Saya lagi nanya biasa, terus tiba-tiba kaki kiri saya ditarik, saya sampai jatuh (terjengkang) karena posisinya lagi berdiiri di tangga,” cerita Wisnu, Kamis (26/9/2024).
Akibat peristiwa itu, Wisnu merasa kesakitan pada bagian kaki kiri dan bahu kiri. Apalagi paha kirinya masih terpasang pen.
“Sakit banget di kaki dan bahu, soalnya ada pennya. Ini juga jalannya masih pincang,” keluh Wisnu.
Selepas kejadian, Wisnu mengakui bahwa Nana langsung meminta maaf kepadanya. Tetapi, hanya sebatas minta maaf sambil lalu masuk ke mobilnya.
Ajudan Nana yang diduga menarik kaki Wisnu awalnya tidak mau meminta maaf. Namun ia akhirnya meminta maaf setelah diteriaki awak media.
Sebelum insiden itu, salah satu wartawan media cetak berinisial ID mengaku sempat mendengar percakapan antara ajudan tersebut dengan rekan sesama ajudan.
“Aku sempat denger tadi ajudannya bilang, iki takon terus tak tarik sisan,” bebernya.
Peristiwa yang dilakukan oleh ajudan Nana kepada awak media bukan sekali dua kali terjadi. Ajudan Nana disebut kerap menghalangi wartawan yang ingin wawancara, mulai dari disikut, ditarik-tarik, dicubit, atau didorong-dorong.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan menyayangkan kejadian kekerasan yang dialami seorang wartawan di Semarang.
“Pihak ajudan seharusnya memahami kerja-kerja jurnalis dan memberi akses kepada jurnalis untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik,” saran Aris.
Kata dia, jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Setiap orang yang menghambat kerja jurnalis bisa dikenakan Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. (*)