MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Universal Institute of Professional Management (UIPM) menjadi sorotan setelah memberikan gelar doktor kehormatan (honoris causa) kepada selebriti Raffi Ahmad. Gelar ini diberikan atas kontribusinya di bidang Event Management and Global Digital Development. Namun, pemberian gelar ini menimbulkan tanda tanya besar terkait status dan legalitas UIPM sebagai institusi pendidikan.
Raffi Ahmad menerima gelar tersebut pada Jumat, 27 September 2024, di bawah penyelenggaraan UIPM Thailand. Menurut keterangan, Raffi dinilai telah memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan industri hiburan dan dunia digital kreatif di Indonesia. Namun, keabsahan UIPM dalam memberikan gelar akademik, terutama di Indonesia, kini dipertanyakan.
Tak Tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi, menjelaskan bahwa UIPM tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemdikbudristek. Artinya, lembaga ini tidak diakui secara formal oleh pemerintah Indonesia. “UIPM ini tidak terdaftar di PDDikti, yang berarti tidak berhak menerbitkan ijazah yang diakui oleh pemerintah,” jelas Tjokorde pada Selasa (1/10/2024).
Tjokorde menambahkan, meski UIPM tidak terdaftar, selama tidak mengeluarkan ijazah nasional atau menyelenggarakan pendidikan formal di Indonesia, lembaga tersebut tidak melanggar peraturan. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati dalam menerima gelar dari institusi yang statusnya tidak jelas secara hukum.
Regulasi Perguruan Tinggi Asing di Indonesia
Berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2018, perguruan tinggi asing yang ingin mendirikan kampus fisik di Indonesia harus berstatus nirlaba, terakreditasi di negaranya, dan masuk dalam peringkat 200 universitas terbaik dunia. Selain itu, kampus yang ingin menawarkan program pendidikan jarak jauh (PJJ) juga harus berizin menteri dan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
Menurut Johni Najwan, anggota Dewan Eksekutif BAN-PT, perguruan tinggi asing yang beroperasi di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan tersebut dapat dikenakan sanksi. “Perguruan tinggi yang tidak mematuhi ketentuan bisa dikenai sanksi pidana, hingga denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya.
UIPM Klaim Beroperasi Secara Online
Menanggapi kontroversi tersebut, Promotor Program dan Staf Ahli UIPM Indonesia, Agusdin, menyatakan bahwa UIPM tidak memiliki kampus fisik di Indonesia. Semua kegiatan pembelajaran dilakukan secara online. “Kami tidak punya kampus fisik, hanya kantor representatif di Bekasi untuk surat-menyurat,” ujarnya.
Agusdin juga menepis tudingan bahwa UIPM adalah lembaga abal-abal. Menurutnya, UIPM telah beroperasi sejak tahun 2000 sebagai lembaga pendidikan tinggi online dengan standar European Distance E-Learning Network (EDEN). Program pendidikan mereka mencakup jenjang S1, S2, dan S3 yang diikuti mahasiswa dari berbagai negara.
Polemik di Mata Publik
Polemik ini memicu banyak pertanyaan di masyarakat, terutama terkait keabsahan gelar yang diterima Raffi Ahmad. Meskipun gelar doktor honoris causa tidak selalu terkait dengan pendidikan formal, status institusi yang memberikan gelar tetap menjadi perhatian penting. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menilai institusi pendidikan dan validitas gelar yang mereka terima. (*/**)