Kamis, April 23, 2026

‘Digerebek’ Bawaslu, Pertemuan Paguyuban Kades se-Jateng di Semarang Langsung Bubar

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang saat melakukan patroli pengawasan masa kampanye, mendapat informasi adanya pertemuan kepala desa (Kades) se-Jawa Tengah yang terjadi di salah satu hotel bintang 5, kawasan Semarang Tengah, (23/10/2024).

Informasi awal tersebut berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kades dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.

Pada kesempatan tersebut, tim Bawaslu Kota Semarang menerjunkan sejumlah 11 personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung sesampainya di ruang pertemuan lantai 3.

“Kami sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya kami bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan sehingga kami pun ikut memasuki ruangan, atas kedatangan kami diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Kamis (24/10/2024).

Arief Rahman mengatakan, sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir.

Sebagian kades saat dimintai keterangan mengaku berasal dari beberapa Kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan 2 orang perwakilan kades tiap kabupaten yakni ketua dan sekretaris.

“Ada pun kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang,” ucap nya.

Selanjutnya Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para Kades yang terjadi diwilayah hukum Kota Semarang, mengingat ini kali kedua terjadi pada minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal.

Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Sedangkan sangsi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi “setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.

Selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwewenang, sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung apalagi kalo dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.