Kamis, April 23, 2026

UU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum

Setelah penantian panjang selama 22 tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV 2025–2026 yang bertepatan dengan Hari Kartini, Selasa (21/4), dengan kehadiran 314 dari 578 anggota dewan.

Ketua DPR, Puan Maharani, menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting bagi pekerja sektor domestik yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang jelas.

“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya.

UU PPRT memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT). Salah satu poin utama adalah batas usia minimal 18 tahun bagi calon PRT, serta kewajiban memiliki KTP elektronik dan surat keterangan sehat.

“Syarat perekrutan diatur dalam Pasal 5 tentang persyaratan calon PRT yang berbunyi: Persyaratan calon PRT yang direkrut sebagai berikut: a). berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b). memiliki kartu tanda penduduk elektronik; dan c). memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.”

Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung atau melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dengan perjanjian kerja yang jelas. Selain itu, undang-undang ini juga menjamin hak PRT, termasuk upah, waktu kerja layak, cuti, serta jaminan sosial dan kesehatan.

“Pasal 16 menyebutkan, jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang dimaksud adalah bantuan iuran yang ditanggung pemerintah pusat atau daerah yang diatur ketentuan perundang-undangan.”

“Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” demikian ayat 4 Pasal 16.

UU ini juga mengatur pelatihan vokasi bagi PRT untuk meningkatkan kompetensi kerja yang dapat difasilitasi pemerintah maupun swasta.

“Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan”.

“Pembiayaan Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) tidak dibebankan kepada calon PRT dan PRT,” demikian bunyi Pasal 24.

Selain itu, P3RT dilarang memotong upah, menahan dokumen, atau menempatkan PRT di lembaga non-perorangan. Sengketa antara PRT dan pemberi kerja diselesaikan melalui musyawarah atau mediasi.

“Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima; Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan,” bunyi Pasal 32 ayat 3 dan 4.

Pengesahan UU ini diharapkan memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.