Bareskrim Polri mengungkap praktik masif penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi dengan menangkap 330 tersangka dalam operasi intensif selama 13 hari, sejak 7 hingga 20 April 2026.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan energi bersubsidi telah berkembang menjadi jaringan terorganisir lintas wilayah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Moh Irhamni, menyebut para pelaku diamankan dari 223 titik di berbagai daerah, mulai dari Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua Barat.
Sebaran luas ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tidak bersifat sporadis, melainkan sistematis dan terstruktur, memanfaatkan celah distribusi energi nasional.
Modus yang digunakan pun beragam dan semakin canggih. Pelaku membeli solar subsidi secara berulang untuk ditimbun, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Ada pula yang memodifikasi kendaraan agar mampu mengangkut BBM dalam jumlah besar secara ilegal. Bahkan, ditemukan indikasi keterlibatan oknum SPBU yang turut bermain dalam distribusi gelap tersebut.
Untuk LPG, praktik yang dilakukan tak kalah merugikan. Gas bersubsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 dan 50 kilogram, kemudian dijual dengan harga komersial.
Skema ini secara langsung merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi.
Dampaknya signifikan. Negara ditaksir merugi hingga Rp243 miliar, sementara distribusi energi menjadi tidak tepat sasaran.
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, praktik ini menciptakan distorsi pasar, memperlebar ketimpangan, dan melemahkan efektivitas kebijakan subsidi pemerintah.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pengungkapan ini menegaskan pentingnya pengawasan distribusi energi yang lebih ketat, serta perlunya sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat untuk menutup celah penyalahgunaan subsidi yang terus berkembang.