Selasa, April 21, 2026

Anggota DPRD PDIP Istri Terdakwa Sutrisno Muncul dalam Perkara, Tapi ‘Hilang’ dari Persidangan: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Surabaya 21/04/2026 – Proses persidangan perkara dugaan korupsi seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri menuai sorotan tajam. Kali ini yang menjadi perhatian ialah nama yang hilang dari persidangan. Tim Advokat dari terdakwa lain menilai terdapat kejanggalan serius pada proses pembuktian setelah nama Dwiningsing Desiani muncul dalam konstruksi perkara, namun tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Melalui perwakilan dari terdakwa lain, Khrisnu Wahyuono, S.H., M.H., Tim Advokat menegaskan bahwa jalannya pembuktian terkesan tidak fair karena pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa justru tidak pernah dimintai keterangan secara langsung di muka sidang.

“Dalam perkara yang didakwakan sebagai perbuatan bersama-sama, setiap pihak yang disebut memiliki keterkaitan seharusnya diperiksa secara terbuka di persidangan agar fakta hukum menjadi terang,” ujar Khrisnu.

Dwiningsing Desiani diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kediri dari PDI Perjuangan sekaligus istri dari terdakwa lain, Sutrisno. Posisi tersebut dinilai sangat krusial karena perkara ini menyangkut dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses seleksi perangkat desa.

Namun hingga perkara memasuki tahap tuntutan, tidak ada upaya menghadirkan Dwiningsing Desiani sebagai saksi guna menguji secara langsung keterkaitannya dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Tentu hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari berbagai pihak, khususnya bagi mereka yang berperkara di muka persidangan.

Tim Advokat menilai absennya figur penting tersebut berpotensi mengaburkan kebenaran materiil dan menciptakan ketimpangan dalam proses peradilan.

Mereka mempertanyakan apakah ada perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu yang memiliki jabatan politik.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika nama seseorang masuk dalam perkara, maka keterangannya harus diuji secara terbuka di pengadilan, tanpa pandang bulu,” tegas Khrisnu.

Sorotan ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan asas persamaan di hadapan hukum benar-benar dijalankan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap independensi proses peradilan dalam perkara korupsi di Kabupaten Kediri. Transparansi hukum dari keterangan saksi menjadi persoalan yang kini dikejar publik, agar jalannya persidangan dalam kasus korupsi seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri menemukan titik terang yang bermuara pada keadilan bagi semua pihak.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.