Wacana penerapan sanksi berupa denda bagi warga yang kehilangan e-KTP mulai mengemuka dan menjadi perbincangan di ruang publik. Gagasan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan yang bersifat penting dan bersifat pribadi.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menilai selama ini ketiadaan sanksi membuat sebagian masyarakat kurang bertanggung jawab terhadap kepemilikan KTP dan dokumen identitas lainnya. Ia menyebut, masih banyak warga yang menganggap kehilangan KTP sebagai hal sepele karena proses pengurusannya mudah dan tidak dipungut biaya.
“Banyak sekali warga yang kurang lebih tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senin (20/4).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dokumen kependudukan memiliki peran krusial dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari akses layanan publik hingga administrasi keuangan. Oleh karena itu, pemberian sanksi dinilai bisa menjadi salah satu langkah untuk membangun rasa tanggung jawab masyarakat.
Di sisi lain, rencana ini juga membuka ruang diskusi di tengah masyarakat. Sebagian kalangan mendukung langkah tersebut sebagai bentuk penegasan aturan, namun tidak sedikit pula yang menilai kebijakan denda berpotensi memberatkan, khususnya bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas.