MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL), mantan Menteri Perdagangan, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp400 miliar.
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa keputusan impor gula pada 2015 bertentangan dengan hasil rapat koordinasi pada 15 Mei 2014, yang menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
“Namun, Mendag pada saat itu, TTL, tetap mengizinkan impor 105 ribu ton gula kristal mentah oleh PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar.
Qohar juga menjelaskan bahwa izin impor ini tidak melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait, termasuk tidak ada rekomendasi dari kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil gula nasional.
Ia menambahkan bahwa impor gula tersebut juga melibatkan delapan perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, meskipun izin industri mereka hanya untuk memproduksi gula rafinasi.
Pada 2016, saat stok gula menipis, PT PPI di bawah arahan tersangka CS justru mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta tersebut. “Padahal seharusnya stok gula dipenuhi dengan impor gula kristal putih (GKP) oleh BUMN,” lanjutnya.
Setelah gula kristal putih yang diolah dari gula kristal mentah dijual di pasaran dengan harga Rp16 ribu per kilogram—lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) Rp13 ribu—kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
“Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan, dengan TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ungkap Abdul Qohar.
Penyidik Jampidsus menegaskan bahwa alat bukti yang ada cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. (**)