MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas sebagai presiden selama Prabowo Subianto melaksanakan lawatan ke luar negeri.
Meskipun hal ini memicu polemik, penting untuk dicatat bahwa prosedur ini merupakan bagian normal dari sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, saat presiden berpergian ke luar negeri, otomatis wakil presiden akan mengambil alih tugasnya. Hal ini juga berlaku jika presiden berhalangan hadir, dan peran wakil presiden menjadi sangat krusial dalam mewakili kepemimpinan negara.
Landasan Hukum Penugasan
Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh wakil presiden.
Sebagai contoh, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kenegaraan pada 4 hingga 6 Maret 2024, ia mengeluarkan Keputusan Presiden yang merujuk pada Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 serta UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menugaskan wakil presiden untuk menjalankan tugas presiden selama ketidakhadirannya.
Penolakan Istilah Pelaksana Tugas
Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menolak penggunaan istilah ‘pelaksana tugas presiden’ saat Gibran mengambil alih tanggung jawab selama Prabowo berada di luar negeri.
Prabowo direncanakan menghadiri berbagai acara internasional, termasuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru, dan KTT G20 di Brasil pada November 2024.
Klarifikasi dari Kantor Kepresidenan
Hasan menegaskan bahwa pengalihan peran kepada Gibran merupakan hal yang biasa.
“Tidak ada istilah Plt [pelaksana tugas]. Saat presiden ke luar negeri, wakil presiden akan melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan,” ungkapnya saat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Ia juga menekankan bahwa selama ini wakil presiden selalu menjalankan peran presiden ketika presiden berkunjung ke luar negeri.
Pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga membenarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan melaksanakan kunjungan ke luar negeri dalam waktu dekat.
Ia menyatakan bahwa Prabowo telah menerima undangan untuk menghadiri KTT APEC pada 14-15 November 2024 di Peru dan KTT G20 pada 18-19 November 2024 di Brasil.
“Sebagai Kepala Negara, beliau [Prabowo] tentu harus hadir,” ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Persiapan Keputusan Presiden
Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa selama periode ketidakhadiran Prabowo, negara akan dikelola oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menambahkan bahwa kementeriannya sedang menyusun Keputusan Presiden (Keppres) untuk penunjukan Gibran sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama Prabowo berada di luar negeri.
“Ini sudah menjadi aturan yang pasti. Kami pasti akan mengeluarkan surat resmi,” pungkasnya. (**)