Jumat, April 24, 2026

Bagaimana Islam Mengatur Soal Rujuk? Ini Penjelasan Lengkapnya

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Dalam ajaran Islam, perceraian dianggap sebagai langkah terakhir dalam menyelesaikan konflik dalam pernikahan. Hukum syariah mengatur perceraian dengan ketat dan memberikan kesempatan untuk rujuk bagi pasangan suami istri yang telah bercerai, dengan syarat-syarat tertentu.

Rujuk merupakan proses kembalinya pasangan suami istri setelah perceraian dan harus dilakukan dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Tindakan ini dianggap mulia karena menunjukkan keinginan untuk memperbaiki hubungan yang telah terputus. Meskipun proses rujuk dapat bervariasi tergantung pada hukum dan tradisi lokal, prinsip dasar yang diperlukan adalah adanya kesepakatan dan persetujuan dari kedua belah pihak untuk menjalani kehidupan berumah tangga yang harmonis sesuai ajaran Islam.

Penjelasan dan Tata Cara Rujuk

Menurut kemenag.go.id, ada ketentuan penting terkait rujuk. Pertama, istri yang dirujuk harus masih dalam masa iddah talak raj‘i (talak satu atau dua), dan tidak dari talak ba’in, baik bain sugra maupun bain kubra. Jika masa iddah telah habis, rujuk tidak sah. Apabila suami ingin kembali kepada istrinya, maka ia perlu melakukan akad baru, seperti dalam akad perkawinan.

Dalam hal ini, hadis menyatakan:

“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis, maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.”

Namun, jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in, rujuk hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya lima syarat tertentu.

Ketentuan selanjutnya adalah ungkapan yang digunakan untuk rujuk bisa berupa ungkapan sharih (jelas dan tegas) atau ungkapan kinayah (sindiran) yang disertai niat. Contoh ungkapan sharih adalah “Aku rujuk kepadamu,” sedangkan ungkapan kinayah bisa berupa “Aku kawin lagi denganmu.”

Syekh Ibrahim menekankan bahwa ungkapan rujuk sebaiknya tidak diikuti ta’liq atau batas waktu tertentu. Rujuk juga tidak cukup hanya dilakukan dengan niat atau tindakan semata; sebaiknya diucapkan dan disaksikan oleh dua orang saksi untuk menghindari fitnah.

Terakhir, meskipun rujuk dapat dilakukan tanpa kerelaan istri, penting untuk mempertimbangkan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mencapai ketenangan dan kebahagiaan bersama. Jika kerelaan istri diabaikan, tujuan tersebut mungkin tidak akan tercapai. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.