MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kurator yang mengurus kepailitan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mengumumkan daftar utang tetap dari perusahaan tekstil tersebut.
“Sekitar Rp29,8 triliun, itu yang diakui kami (kurator),” jelas perwakilan kurator, Denny Ardiansyah usai rapat bersama kreditur, debitur, dan hakim pengawas di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (30/1/2025).
Dia menyebut, jumlah utang tersebut telah disampaikan dan akan diumumkan ke publik, baik melalui papan pengumuman pengadilan maupun lewat website tim kurator.
“Nanti juga itu (daftar utang tetap) jadi bahan acuan para kreditur untuk melihat nilai tagihannya,” beber Denny.
Sebelumnya sempat beredar informasi, utang Sritex mencapai Rp32,6 triliun. Namun, setelah diverifikasi, jumlahnya tidak sebanyak itu.
Nilai utang Rp29,8 triliun yang diumumkan hari ini merupakan hasil dari rapat verifikasi yang digelar di PN Semarang pada Selasa (21/1/2025) mulai pagi hingga malam hari.
Dalam rapat verifikasi sebelumnya, kurator sempat menolak tagihan yang diajukan 115 kreditur. Tagihan tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sementara rapat kurator bersama kreditur dan debitur Sritex hari ini tak lagi membahas utang-piutang.
Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto mengatakan, agenda arapat membahas usulan keberlanjutan usaha atau going concern agar Sritex terus beroperasi selama proses kepailitan.
“Agenda hari ini utamanya tentang going concern,” jelas Hadi. (*)