MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah mengesahkan aturan baru terkait skema pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk karyawan atau buruh.
Presiden Prabowo Subianto teken PP Nomor 6 Tahun 2025 atas perubahan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dalam aturan terbaru tersebut, karyawan atau buruh yang alami PHK tetap berhak mendapat 60 persen gaji selama 6 bulan ke depan.
Aturan baru yang keluar pada Sabtu (15/2) menetapkan batas maksimal gaji terakhir yang dihitung sebesar Rp5 juta per bulan, meskipun gaji pekerja lebih dari itu.
Ketentuan baru terkait PHK ini mendapat sambutan positif dari buruh, seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh. Jumhur Hidayat.
“Ya, Alhamdulillah karena pastinya lebih menguntungkan buruh bila dibanding kan PP sebelumnya,” kata Jumhur, kemarin.
Dia mengungkapkan, sejak diterapkannya UU Cipta Kerja, penerima pesangon mengalami pemotongan signifikan.
Sebelumnya, menurut UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dapat memberikan pesangon hingga 32 kali gaji bagi pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun.
Dalam UU Cipta Kerja yang disahkan para era Presiden Joko Widodo (Jokowi), pesangon maksimal hanya 19 kali gaji, dengan tambahan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jumhur menjelaskan, menurut PP 37/2021, buruh yang di-PHK berhak mendapat 45% dari gaji pada 3 bulan pertama.
Selanjutnya, buruh akan menerima 25% dari gaji untuk 3 bulan berikutnya.
Selain itu, terdapat manfaat lain seperti pelatihan untuk beralih ke bidang pekerjaan lain.
Aturan tersebut direvisi melalui PP 6/2025 tentang JKP, yang memberikan hak JKP sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan bagi buruh yang di-PHK.
Jumhur mengatakan, aturan yang berlaku sejak 7 Februari 2025 ini jauh lebih baik daripada PP sebelumnya, karena memberikan kepastian bagi buruh untuk menerima 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.
Ia menyarankan pemerintah untuk bekerja sama dengan dunia usaha membangun ekonomi yang menguntungkan banyak orang, dan menghapus parasit-parasit ekonomi.
Jumhur menambahkan, parasit ekonomi seperti korupsi, importir ilegal, dan sifat serakah menghambat perkembangan dunia usaha. (*)