Pemerintah dan DPR RI menyepakati ketentuan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Penempatan tersebut dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.
Kesepakatan itu muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR, Senin (8/6/2026). Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan ketentuan tersebut dimasukkan dalam usulan Pasal 28A RUU Polri.
Menurut Edward, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusinya selama berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah mengusulkan agar anggota Polri aktif juga dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki personel kepolisian.
“Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Edward.
Pemerintah juga membuka kemungkinan penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian melalui penugasan Presiden.
“Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” ujarnya.
Usulan tersebut sempat dipertanyakan anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, yang menilai aturan itu perlu diselaraskan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 terkait kedudukan Polri.
Namun pemerintah menegaskan pengaturan lebih rinci akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendukung usulan tersebut dengan catatan rumusan fungsi kepolisian dalam pasal harus disesuaikan dengan amanat UUD 1945.
Melalui ketentuan ini, anggota Polri aktif berpotensi mengisi berbagai posisi di kementerian dan lembaga negara tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, sesuai aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah.