Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menjanjikan hadiah Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap copet dan begal memicu polemik. Di tengah dukungan publik terhadap upaya memberantas kejahatan jalanan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh keluar dari koridor aturan yang berlaku.
Yusril menegaskan bahwa penangkapan pelaku tindak pidana pada dasarnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Meski masyarakat diperbolehkan membantu melakukan penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaku harus segera diserahkan kepada kepolisian. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dipahami sebagai pembenaran bagi masyarakat untuk bertindak di luar prosedur hukum atau melakukan aksi main hakim sendiri.
Menanggapi sorotan tersebut, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa sayembara itu dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang membantu aparat menciptakan rasa aman. Menurutnya, hadiah hanya diberikan kepada masyarakat yang berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian, bukan untuk mendorong aksi perburuan atau kekerasan terhadap pelaku kejahatan.
Pernyataan Yusril pun memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai langkah Dedi sebagai terobosan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, sementara pihak lain mengingatkan bahwa semangat memberantas kriminalitas harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.